Tugas Soft Skill
Nama : Fahrul Ridwan Sugiarto
NPM : 42216499
Kelas : 1DA01
Jurusan : Akuntansi Komputer
Direktorat : Bisnis dan Kewirausahaan
Dosen : Dyan Tanjung Gunotomo
UNIVERSITAS
GUNADARMA
A.
Syarat Terbentuknya Negara
Syarat
berdirinya suatu negera adalah dengan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah
yang berdaulat, sesuai dengan Konvensi Montevideo tahun 1933 oleh Mahfud MD
disebut unsur konstitutif, sementara tambahan lainnya adalah unsur deklaratif
(Pengakuan dari negara lainnya).
Jika salah satu dari
ketiga syarat tersebut tidak dimiliki, maka tidak bisa disebut negara
- Rakyat (unsur
konstitutif)
Rakyatlah
yang memiliki kepentingan mewujudkan cita-cita dan harapan negara. Tidak
mungkin negara tanpa rakyat, yang dimaksud adalah sekumpulan manusia yang
disatukan oleh suatu wilayah tertentu serta tunduk pada kekuasaan negara
Rakyat
dibedakan menjadi 2, penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah sekumpulan
orang yang telah memenuhi syarat administratif dari peraturan negara. Bukan
penduduk adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Penduduk
juga dibedakan menjadi 2, warga negara dan bukan warga negara. Warga negara
adalah orang yang memenuhi syarat negara, sementara bukan warga negara adalah
orang yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti turis dan lain2
- Wilayah (unsur
konstitutif)
ü Daratan : Daratan adalah tempat
bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara,
mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian
dengan Negara tetangga.
ü Lautan : Lautan adalah wilayah
suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan
landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang
12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari
garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu
Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil
laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan
yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari
garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
ü Udara : udara adalah seluruh
ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun
lautan.
ü Ekstrateritorial : Wilayah
ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional
diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di
Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut
sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
- Pemerintah
yang Berdaulat (unsur konstitutif)
Pengertian pemerintah
ada dua, arti luas dan arti sempit.
Arti luas, adalah
keseluruhan badan pengurus negara dan segala organisasi negara.
Arti sempit, adalah suatu badan pimpinan yang terdiri
atas seseorang atau beberapa orang
Jika
rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk
bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan.
Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
1) Badan
pembuatan undang-undang (BPUU). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk
Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
2) Pelaksana.
Orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para
Pejabat kita.
3) Pengadilan.
Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang
yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.
- Pengakuan
dari Negara Lain (unsur deklaratif)
Bersifat De
Jure karena melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat
internasional.Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Diberikan jika
suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah
Indonesia lahir secara de facto tanggal 17 Agustus saat
proklamasi dan mendapat pengakuan de jure tanggal 18
Agustus saat disahkannya UUD 1945.Defacto
diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga
telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto
adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
Sekalipun
unsur-unsur negara terpenuhi, penentuan bentuk negara dan bentuk pemerintahan
juga memiliki peranan yang sangat penting. Sebagai contoh, bentuk negara dan
bentuk pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 ialah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Berikut ini akan dijabarkan secara
jelas mengenai bentuk negara, dan bentuk pemerintahan.
Bentuk
Negara
Istilah bentuk negara
berasal dari bahasa Belanda, yaitu "staatvormen". Menurut para ahli
negara, istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi
negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
1. Negara
Kesatuan
Negara
kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
2. Negara
Serikat (Federasi)
Negara
serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu
pemerintah federasi yang mengendalikan kedaulatan negara. Gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal. Negara bagian masih memiliki
kedaulatan ke dalam untuk mengatur rumah tangga daerah sendiri. Hal-hal yang
berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan peradilan pada umumnya merupakan
urusan pemerintah federal. Contoh bentuk negara serikat adalah Amerika Serikat.
Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas,
sebagai berikut:
Ø Adanya
supremasi konstitusi federal.
Ø Adanya
pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian.
Ø Adanya
suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang
mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.
3. Perserikatan
Negara (Konfederasi)
Pada
hakikatnya, perserikatan negara bukanlah negara itu sendiri, melainkan gabungan
dari negara-negara merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan penuh.
Pada umumnya, konfederasi dibentuk untuk maksud-maksud tertentu, misalnya
pertahanan bersama dan politik luar negeri.
Bentuk
Pemerintahan
Setiap negara memiliki
bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah
yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan
untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasannya atas suatu
komunitas politik. Bentuk pemerintahan dapat digolongkan menjadi dua macam,
yaitu berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan dan cara penunjukan
kepala negara.
1.
Berdasarkan Jumlah Orang yang Memegang
Kekuasaan
Ø Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang.
Ø Oligarki
adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang banyak orang.
Ø Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan negaranya dipegang oleh semua orang
(banyak orang).
2.
Berdasarkan Cara Penunjukan Kepala
Negara
Ø Monarki
Dalam monarki, raja selaku kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan
hak waris turun temurun dan biasanya monarki jabatannya seumur hidup.
Ø Republik
Seorang kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan pilihan rakyat dan
menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu atau terbatas.
B. Batas Wilayah Negara
Wilayah
negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara,
dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan
kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai
tempat untuk mengorganisir dan penyelenggaraan pemerintahannya. Wilayah yang
menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara,
walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain.
Misalnya, wilayah kedutaan besar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu
negara.
Menurut
UU No. 43 tahun 2008, yang dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah
daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta
dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh
sumber kekayaan yang ada di dalamnya. Luas wilayah negara ditentukan oleh
perbatasannya di dalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial
atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan
orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi.
Wilayah negara secara
umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah udara, dan wilayah
ekstrateritorial.
1. Wilayah daratan
Wilayah
daratan tidak sepenuhnya dapat dimilliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan
wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara
(perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral
apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pla berbentuk
multilateral jika perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih
dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti
gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam
bentuk tembok pembatas.
Batas wilayah suatu
negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
Ø Batas
alamiah, yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya
dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
Ø Batas
buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh
manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
Ø Batas
secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang
dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan
garis bujur.
2. Wilayah lautan
Sebagaimana
wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua
konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut:
v Res
nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki
oleh setiap negara.
v Res
communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat
dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.Saat ini,
wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah
atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan
internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS)
menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika, hasil
konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa
wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.
Ø Laut
teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut.
Ø Zona
bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial
suatu Negara
Ø Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil
ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala
kekayaan alam untuk kegiaan ekonomi eksklusif negara tersebut.
Ø Landas
kontinen, yaitu daratan dibawah permukaaan laut diluar laut teritorial dengan
kedalam 200 m atau lebih..
Ø Landas
benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
3.
Wilayah udara
Dalam
Konvensi Paris (1949) dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat
berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya
untuk kepentingan rasio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang
konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini sebagai berikut:
i.
Teori Udara bebas (Air Freedom Teory)
Terbagi dalam dua aliran, yaitu Aliran
Kebebasan Ruang Udara tanpa Batas, aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu
dapat digunakan siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan
diruang udara, kemudian Aliran Kebebasan Udara Terbatas,yang berpendapat bahwa
setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan
keselamatannya dan negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya
mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial.
ii.
Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air
Souereignty)
Dibagi tiga yaitu : Teori Keamanan,teori
ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udarana
sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu. Selanjutnya Teori
Pengawasan Cooper, yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh
kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengatasi ruang udara yang ada diatas
wilayahnya secara fisik dan ilmiah. Kemudian Teori Udara Schacter, yang
menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara
masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat negara.
4.
Wilayah
Ekstrateritorial
Yaitu
wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain,
wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau diluar wilayah
teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu
negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar dilaut bebas dengan
bendera suatu Negara.
C.
HAM
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal
27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Berikut
ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:
i.
Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, S.H
HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang
dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrh tuhan yang maha esa
ii.
Laboratorium pancasila IKIP Malang.
HAM adalah hak yang melekat pada
martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
iii.
Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
HAM adalah hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
iv.
John Locke.
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Peencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Dalam
teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis.
Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antar individu guna membentuk negara,
sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta
negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak
mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis,
sedangkan
JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dari
uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan
suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan merupakan
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk
Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabt manusia.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM
merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang
manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan
PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia
yang bukan warga negaranya.
Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal
tentang HAM oleh PBB adalah:
1. Pengakuan
atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga, kemanusiaan
dan keadilan didunia.
2. Mengabaikan
dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak
sesuai dengan hati nurani umat manusia.
3. Hak
– hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
4. Persahabatan
antara Negara-negara perlu dianjurkan
5. Memberikan
hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
6. Memberi
penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umat manusia
7. Melaksanakan
hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.
Selama masih menyangkut
persoalan HAM pada masing masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia
pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh
karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan
antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga
negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja. Alasan di atas pula
yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap
kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu
yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai
kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak
asasi manusia ditingkat domestik.
D.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi
dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi
daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
Dasar
hukum
· Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat
1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
· Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
· Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
· UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
· UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
· UU
No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Pelaksanaan
Pelaksanaan otonomi
daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah
diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
Ini merupakan
kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan.
Tujuan
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut:
· Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
· Pengembangan
kehidupan demokrasi.
· Keadilan
nasional.
· Pemerataan
wilayah daerah.
· Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
· Mendorong
pemberdayaaan masyarakat.
· Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual,
Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik,
tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui
tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan
otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan
daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi
pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Asas
· Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengurus urusan daerahnya sendiri
· Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan
pemerintah pusat yang berada di daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu
· Tugas
pembantuan Adalah Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah
daerah provinsi kepada daerah kabupaten / kota untuk melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi
Daftar Pustaka
§ http://refreshingblog.blogspot.co.id/2011/08/syarat-terbentuknya-negara.html
(diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 22:02)
§ http://admpublikunpad14.blogspot.co.id/2015/09/syarat-syarat-terbentuknya-suatu-negara_13.html
(diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 22:08)
§ https://blogdenni.wordpress.com/unsur-unsur-terbentuknya-negara/
(diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 22:37)
§ http://muslimpoliticians.blogspot.co.id/2013/03/syarat-syarat-untuk-mendirikan-sebuah.html
(diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 22:49)
§ http://belajar-ppkn.blogspot.co.id/2015/11/bentuk-negara-dan-bentuk-pemerintahan.html (diakses
pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 22:51)
§ https://novianuremaaulia.blogspot.co.id/2016/04/batas-wilayah-negara.html
(diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 22:58)
§ http://woocara.blogspot.com/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html#ixzz4iuSNBIbn
(diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 23:02)
