Sabtu, 10 Juni 2017

Tugas Softskill


Tugas Soft Skill

Pendidikan Kewarganegaraan














Nama               : Fahrul Ridwan Sugiarto
NPM                : 42216499
Kelas                : 1DA01
Jurusan             : Akuntansi Komputer
Direktorat        : Bisnis dan Kewirausahaan
Dosen               : Dyan Tanjung Gunotomo

UNIVERSITAS GUNADARMA



DEPOK 2017



A.         Syarat Terbentuknya Negara
Syarat berdirinya suatu negera adalah dengan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, sesuai dengan Konvensi Montevideo tahun 1933 oleh Mahfud MD disebut unsur konstitutif, sementara tambahan lainnya adalah unsur deklaratif (Pengakuan dari negara lainnya).
Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak dimiliki, maka tidak bisa disebut negara




  1. Rakyat (unsur konstitutif)
Rakyatlah yang memiliki kepentingan mewujudkan cita-cita dan harapan negara. Tidak mungkin negara tanpa rakyat, yang dimaksud adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh suatu wilayah tertentu serta tunduk pada kekuasaan negara
Rakyat dibedakan menjadi 2, penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat administratif dari peraturan negara. Bukan penduduk adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Penduduk juga dibedakan menjadi 2, warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah orang yang memenuhi syarat negara, sementara bukan warga negara adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti turis dan lain2
  1. Wilayah (unsur konstitutif)
ü  Daratan : Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
ü  Lautan : Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
ü  Udara : udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan. 
ü  Ekstrateritorial : Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

  1. Pemerintah yang Berdaulat (unsur konstitutif)
Pengertian pemerintah ada dua, arti luas dan arti sempit.
Arti luas, adalah keseluruhan badan pengurus negara dan segala organisasi negara.
Arti sempit, adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang
Jika rakyat telah  siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
1)     Badan pembuatan undang-undang (BPUU). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
2)      Pelaksana. Orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
3)       Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.

  1. Pengakuan dari Negara Lain (unsur deklaratif)
Bersifat De Jure karena melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat internasional.Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Diberikan jika suatu Negara baru sudah  memenuhi unsur konstitutif dan juga telah Indonesia lahir secara de facto tanggal 17 Agustus saat proklamasi dan mendapat pengakuan de jure tanggal 18 Agustus saat disahkannya UUD 1945.Defacto diberikan jika suatu Negara baru sudah  memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.



Sekalipun unsur-unsur negara terpenuhi, penentuan bentuk negara dan bentuk pemerintahan juga memiliki peranan yang sangat penting. Sebagai contoh, bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berikut ini akan dijabarkan secara jelas mengenai bentuk negara, dan bentuk pemerintahan.

Bentuk Negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu "staatvormen". Menurut para ahli negara, istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
1.     Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

2.     Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah federasi yang mengendalikan kedaulatan negara. Gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Negara bagian masih memiliki kedaulatan ke dalam untuk mengatur rumah tangga daerah sendiri. Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan peradilan pada umumnya merupakan urusan pemerintah federal. Contoh bentuk negara serikat adalah Amerika Serikat. Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, sebagai berikut:
Ø  Adanya supremasi konstitusi federal.
Ø  Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian.
Ø  Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.





3.     Perserikatan Negara (Konfederasi)

Pada hakikatnya, perserikatan negara bukanlah negara itu sendiri, melainkan gabungan dari negara-negara merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan penuh. Pada umumnya, konfederasi dibentuk untuk maksud-maksud tertentu, misalnya pertahanan bersama dan politik luar negeri.

Bentuk Pemerintahan
Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasannya atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan dan cara penunjukan kepala negara.
1.        Berdasarkan Jumlah Orang yang Memegang Kekuasaan
Ø  Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang.
Ø  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang banyak orang.
Ø  Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan negaranya dipegang oleh semua orang (banyak orang).

2.        Berdasarkan Cara Penunjukan Kepala Negara
Ø  Monarki Dalam monarki, raja selaku kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun dan biasanya monarki jabatannya seumur hidup.
Ø  Republik Seorang kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan pilihan rakyat dan menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu atau terbatas.



B.  Batas Wilayah Negara
Wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan penyelenggaraan pemerintahannya. Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah kedutaan besar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara.
Menurut UU No. 43 tahun 2008, yang dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang ada di dalamnya. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya di dalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi.
Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
1.     Wilayah daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimilliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pla berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas.



Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
Ø  Batas alamiah, yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
Ø  Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
Ø  Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur.
2.     Wilayah lautan
Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut:
v Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
v Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.Saat ini, wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.

Ø  Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut.
Ø  Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara
Ø  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiaan ekonomi eksklusif negara tersebut.
Ø  Landas kontinen, yaitu daratan dibawah permukaaan laut diluar laut teritorial dengan kedalam 200 m atau lebih..
Ø  Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.




3.     Wilayah udara
Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan rasio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini sebagai berikut:

  i.          Teori Udara bebas (Air Freedom Teory)
Terbagi dalam dua aliran, yaitu Aliran Kebebasan Ruang Udara tanpa Batas, aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu dapat digunakan siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan diruang udara, kemudian Aliran Kebebasan Udara Terbatas,yang berpendapat bahwa setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya dan negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial.
ii.          Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Souereignty)
Dibagi tiga yaitu : Teori Keamanan,teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udarana sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu. Selanjutnya Teori Pengawasan Cooper, yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengatasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. Kemudian Teori Udara Schacter, yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat negara.


4.     Wilayah Ekstrateritorial

Yaitu wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau diluar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar dilaut bebas dengan bendera suatu Negara.






C.    HAM
         Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal
27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Berikut ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:

       i.          Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, S.H
HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrh tuhan yang maha esa
     ii.          Laboratorium pancasila IKIP Malang.
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
   iii.          Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
   iv.          John Locke.
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Peencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.

            Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antar individu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis,
sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

            Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.

Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabt manusia.


Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia
yang bukan warga negaranya.
Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB adalah:
1.     Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga, kemanusiaan dan keadilan didunia.
2.     Mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
3.     Hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
4.     Persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5.     Memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
6.     Memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umat manusia
7.     Melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.
Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja. Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusia ditingkat domestik.






D.    Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Dasar hukum
·       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·       Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
·       Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·       UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
·       UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·       UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Pelaksanaan
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Tujuan
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
·       Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
·       Pengembangan kehidupan demokrasi.
·       Keadilan nasional.
·       Pemerataan wilayah daerah.
·       Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
·       Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
·       Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Asas
·       Desentralisasi Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri
·       Dekonsentrasi Adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang berada di daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu
·       Tugas pembantuan Adalah Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten / kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi




Daftar Pustaka
§  http://refreshingblog.blogspot.co.id/2011/08/syarat-terbentuknya-negara.html (diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 22:02)
§  https://blogdenni.wordpress.com/unsur-unsur-terbentuknya-negara/ (diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 22:37)
§  http://belajar-ppkn.blogspot.co.id/2015/11/bentuk-negara-dan-bentuk-pemerintahan.html (diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 22:51)
§  https://novianuremaaulia.blogspot.co.id/2016/04/batas-wilayah-negara.html (diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 22:58)
§  https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah (diakses pada hari Minggu 4 Juni 2017 pukul 23:12)



Pembahasan Kasus Pelanggaran kontrak di PT Framas

Kerja Kontrak di Indonesia Memasuki abad ke-20, kapitalisme telah memasuki tahap tertinggi dan terakhir bernama imperialisme (kerajaan kapit...