Jumat, 16 Oktober 2020

Mengenal Koperasi Swadharma Jakarta

Mengenal Koperasi Swadharma Jakarta  

      Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan - perusahaan anak dan pegawai organisasi - organisasi sosial di lingkungan BNI.

Sejarah Koperasi


Didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968

Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi Swadharma.

Visi & Misi

Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakatVisi Koperasi swadharma
Memaksimalkan kepuasan "stakeholder" melalui peningkatan pelayanan dan SHUMisi Koperasi swadharma


Logo

Makna Logo

  • Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma
  • Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita.
  • Gambar lengkap dengan anggota badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada anggota.
  • Gambar lengkap dengan anggota badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan meraih kesejahteraan.
  • Lingkaran Kepala diartikan sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan koperasi.
  • Kotak yang membatasi manusia diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan keputusan RAT
  • Sedangkan gambar manusia dengan kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar keanggotaan dan lingkup BNI. 


Kegiatan Usaha Koperasi

  • Usaha Simpanan
  • Usaha Pinjaman
  • Usaha Persewaan
  • Usaha Perdagangan Barang dan Jasa
  • Investasi / Penyertaan Modal
  • Usaha Lainnya :
    • Jasa Pembayaran Tagihan Telpon
    • Jasa Pembayaran Tagihan Listrik
    • Jasa Pembelian Tiket Kereta Api & Pesawat
    • Toko Swadharma Mart ( S-Mart)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembahasan Kasus Pelanggaran kontrak di PT Framas

Kerja Kontrak di Indonesia Memasuki abad ke-20, kapitalisme telah memasuki tahap tertinggi dan terakhir bernama imperialisme (kerajaan kapit...