1. Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke,
dan di Indonesia
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan
Sub Sistem Koperasi
:
· Individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri
Khusus:
· Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub Sistem
Koperasi:
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan peleburan
A. Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
C. Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki Tanggung
Jawab Pengurus, Pengelola, dan Pengawas
https://echadarmaputri.files.wordpress.com/2010/12/untitled2.jpg?w=390&h=260
[Pengurus]
seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola]
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas] Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992
pasal 39:
· Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengurus
Tugas
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
· Maintenance daftar anggota dan
pengurus
Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
· Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992
pasal 39 :
· Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
· Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
3.Pola Manajemen
Dilihat dari
perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan
dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya
manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam
mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran
serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan
campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan
rumit.
Pada dasarnya
manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1
)pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat
anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan pasal 32
tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar