1. VARIABEL KINERJA
KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
Variabel Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia
terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi perprovinsi, jumlah koperasi
perjenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan,
volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable
tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk dapat
melihat peranan atau pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel
yang disajikan.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip yaitu:
·
Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·
Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat
dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk
menentukan nilainya.
·
Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau
bahkan ditiadakan.
·
Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan
untuk seluruh kerja yang diukur.
·
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan
akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
·
Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja
semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
·
Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
·
Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan
korektif yang segera dan tepat waktu.
·
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan
untuk manajemen kendali yang efektif
- KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN,
VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga
koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga
keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun
tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
Terdapat 3 tujuan sebuah lembaga didirikan
:
- Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus
mampu memaksimalkan keuntungan yang didapat untuk meningkatkan
kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
- Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah
lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan
nilai-nilai yang diemban sejak didirikan.
- Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan kedua poin
tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun
yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna
jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa
bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti
yang ditentukan dalam anggaran dasar.
- Syarat Keanggotaan Koperasi :
·
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu
melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
·
Menerima landasan dan asas koperasi.
·
Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya
sebagai anggota.
- Sifat
Keanggotaan Koperasi :
·
Terbuka dan sukarela.
·
Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat
dalam anggaran dasar terpenuhi.
·
Tidak dapat dipindahtangankan.
- Berakhirnya Keanggotaan
Koperasi
·
Meninggal dunia.
·
Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
·
Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat
keanggotaan.
- Kewajiban
Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 :
·
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
·
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
- Hak
Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 :
·
Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan
suara dalam rapat anggota.
·
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau
pengawas.
·
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam
anggaran dasar.
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di
luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
·
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antaranggota.
·
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu
mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai
syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
- Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya
calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
- Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota,
maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat
tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
- Bila permohonan seseorang menjadi anggota
koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan
kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus
untuk memenuhinya.
BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang
ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama
lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota,
cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang
anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
PERMODALAN KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan
oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh
di bawah ini:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha.
ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola
koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang
dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh
dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen Aset
- Aset lancar
Aset Lancar adalah aset yang memiliki masa manfaat
kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain :
·
Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki
untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
·
Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
·
Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12
bulan setelah akhir periode pelaporan.
·
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
·
Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik
dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
·
Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang
likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.
·
Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk
surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai
setiap saat;
·
Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai
akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara
tunai.
·
Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi
sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa)
kepada anggota.
·
Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi
sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa)
kepada non anggota.
·
Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan
nilai tertentu, sebagai “pengurang nilai nominal” piutang pinjaman atas
terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang dibentuk untuk menutup
kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
·
Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang
diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan
baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non
anggota;
·
Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah
dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
·
Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai
jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi
belum dapat diterima oleh koperasi;
·
Aset Lancar Lain-lain.
- Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari
beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki
serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa
biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
·
Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan
yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk
jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau
penyertaan modal.
·
Properti Investasi, adalah properti (tanah atau
bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh
pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan
sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan
untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau
dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
·
Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah
“pengurang nilai perolehan” suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan
dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama
awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan
ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu
periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin
dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
·
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah
“pengurang nilai perolehan” suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai
akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan
secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang
dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk
tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak
cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·
Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah
“pengurang nilai perolehan” suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi,
sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
·
Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak
termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum
selesai dibangun.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau
biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
- bagian (persentase) SHU anggota
- total simpanan seluruh anggota
- total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
- jumlah simpanan per anggota
- omzet atau volume usaha per anggota
- bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 :
·
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU
koperasi:
·
SHU yang dibagi berasal dari anggota
·
SHU anngota dibayar secara tunai
·
SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
·
SHU anggota ddilakukan transparan
- EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak
berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan
koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi
sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat
secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang
tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan
setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang
diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha
kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi
anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak
efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak
kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992)
menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi
alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi . Pengertian
efisiensi tersebut adalah:
1 Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan
terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan
dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2 Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan
dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut.
Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran
simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya
dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri
dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai
dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel
(neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja
data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan
pertanggungjawaban pengurus.
3 Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi
pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara
tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4 Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa
dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang
dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang
dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan
produktivitas yang lebih baik dari semula.
5 Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan
sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.
- KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan
berbagai hal:
- penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan
pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi
dibedakan sebagai berikut:
·
Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi ini diarahkan
khusus untuk masyarakat pedesaan.
·
Koperasi Umum. Koperasi umum dapat didirikan oleh
siapa saja dan dimana saja.
2. Berdasarkan banyaknya jenis usaha:
·
Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
·
Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara
bersamaan.
3. Koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha,
yaitu sebagai berikut:
·
Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi
yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
·
Koperasi Produksi. Koperasi yang mengelola usaha
produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan
koperasi pengusaha tahu Indonesia.
·
Koperasi Konsumsi. Koperasi yang mengelola usaha
penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk
toko.
·
Koperasi Jasa. Koperasi yang mengelola usaha layanan
jasa.
4. Didasarkan pada jenis anggota:
·
Koperasi Primer. Koperasi yang anggotanya
orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
·
Koperasi Sekunder. Koperasi yang anggotanya badan
hukum koperasi.
5. Koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu
sebagai berikut :
·
Koperasi pegawai negeri.
·
Koperasi petani.
·
Koperasi pedagang.
·
Koperasi nelayan.
·
Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.