Sabtu, 30 Januari 2021

EFEK EKONOMIS KOPERASI

 Efek-Efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

– Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

– Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analis Neraca Pelayanan.

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

– Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

– Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.

Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

 

MODAL KOPERASI

 Arti Modal Koperasi

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).

Sumber – Sumber Modal Koperasi

·         Modal Dasar

Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

·         Modal Sendiri

Modal sendiri terdiri dari:

a)            Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b)            Simpanan Wajib

Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c)            Dana Cadangan

Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d)            Hibah

Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

 

 

 

·         Modal Pinjaman

Modal pinjaman terdiri dari:

a) Pinjaman dari Anggota

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b) Pinjaman dari Koperasi Lain

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d) Obligasi dan Surat Utang

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e) Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Cadangan Koperasi

 Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:

·         Memenuhi kewajiban tertentu

·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari

·         Perluasan usaha

·         Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Jumat, 29 Januari 2021

JENIS JENIS KOPERASI

 Jenis-Jenis Koperasi

Penjelasan jenis Koperasi:

1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya

2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja

1. Koperasi Primer

2. Koperasi Sekunder

1. Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

 Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

 

C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2. Koperasi Serba Usaha (KSU)

adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

3. Koperasi Konsumsi

adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D. Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1. Koperasi Unit Desa (KUD)

adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

3. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :

·         Koperasi Desa

·         Koperasi Pertanian

·         Koperasi Peternakan

·         Koperasi Industri

·         Koperasi Simpan Pinjam

·         Koperasi Perikanan

·         Koperasi Konsumsi

F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :

·         Koperasi Pemakaian

·         Koperasi Penghasilan atau Produksi

·         Koperasi Simpan Pinjam

 

KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK – BENTUK KOPERASI

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.

Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :

·         Koperasi Primer

·         Koperasi Pusat

·         Koperasi Gabungan

·         Koperasi Induk

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

a. Primer

Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

b. Pusat

koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

c. Gabungan

Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

d. Induk

koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:

a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Manajemen dan Perangkat Organisasi

 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

– Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

– Kesukarelaan dalam keanggotaan

– Menolong diri sendiri (self help)

– Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

– Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

– Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

1) Anggota

2) Pengurus

3) Manajer

4) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a). Rapat anggota

b). Pengurus

c). Pengawas

Rapat Anggota

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.

Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

Mempunyai kemampuan berusaha.

Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.

– Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

– Rajin bekerja, semangat dan lincah.

– pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.

– Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.

– Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan pada Sistem Koperasi

Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)

2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :

a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.

b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.

Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi

1. The Businnes function Communication System (BCS)

2. Sistem Komunikasi antar anggota

3. Sistem Informasi Manajemen Anggota

Sisa Hasil Usaha Koperasi

1.      PENGERTIAN SHU

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

2. INFORMASI DASAR SHU
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku

2. bagian (persentase) SHU anggota

3. total simpanan seluruh anggota

4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. jumlah simpanan per anggota

6. omzet atau volume usaha per anggota

7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

 

3. RUMUS SHU

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :

SHU : sisa hasil usaha

JUA : jasa usaha anggota

JMA : jasa modal sendiri

Tms : total modal sendiri

Va : volume anggota

Vak : volume usaha total kepuasan

Sa : jumlah simpanan anggota

                          

4. PEMBAGIAN SHU

 Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)  Adalah pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil. 

VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI

 1.      VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI

Variabel Kinerja

Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi perprovinsi, jumlah koperasi perjenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk dapat melihat peranan atau pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

Prinsip Pengukuran Kinerja

Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:

·         Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.

·         Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.

·         Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.

·         Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.

·         Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.

·         Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.

·         Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.

·         Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.

·         Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif

  1.  KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU

Tujuan dan fungsi koperasi

Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.

Terdapat 3 tujuan sebuah lembaga didirikan :

  1. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yang didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
  2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai-nilai yang diemban sejak didirikan.
  3. Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan kedua poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.

KEANGGOTAAN KOPERASI

Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

  1. Syarat Keanggotaan Koperasi :

·         Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.

·         Menerima landasan dan asas koperasi.

·         Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

  1.  Sifat Keanggotaan Koperasi :

·         Terbuka dan sukarela.

·         Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.

·         Tidak dapat dipindahtangankan.

  1.  Berakhirnya Keanggotaan Koperasi

·         Meninggal dunia.

·         Meminta berhenti karena kehendak sendiri.

·         Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.

  1.  Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 :

·         Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.

·         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.

·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

 

  1.  Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 :

·         Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.

·         Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.

·         Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

·         Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.

·         Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.

·         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

 

PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI

Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.

  1. Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
  2. Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
  3. Bila permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.

BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI

Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.

PERMODALAN KOPERASI

Sumber – Sumber Modal Koperasi

Modal Dasar

Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

Modal Sendiri

a) Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b) Simpanan Wajib

Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c) Dana Cadangan

Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d) Hibah

Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

Modal Pinjaman

a) Pinjaman dari Anggota

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b) Pinjaman dari Koperasi Lain

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d) Obligasi dan Surat Utang

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e) Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:

  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha.

ASET DALAM KOPERASI

Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.

Komponen Aset

  1. Aset lancar

Aset Lancar adalah aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain :

·         Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;

·         Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);

·         Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.

·         Aset lancar meliputi komponen perkiraan:

·         Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.

·         Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.

·         Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;

·          Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.

·         Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.

·         Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.

·         Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai “pengurang nilai nominal” piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.

·         Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non anggota;

·         Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.

·         Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;

·         Aset Lancar Lain-lain.

  1. Aset Tidak Lancar

Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).

Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:

·         Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.

·          Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

·         Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah “pengurang nilai perolehan” suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.

·         Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.

·         Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah “pengurang nilai perolehan” suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.

·         Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.

·         Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah “pengurang nilai perolehan” suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.

·         Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.

SHU (SISA HASIL USAHA)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. bagian (persentase) SHU anggota
  3. total simpanan seluruh anggota
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. jumlah simpanan per anggota
  6. omzet atau volume usaha per anggota
  7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 :

·         Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:

·         SHU yang dibagi berasal dari anggota

·         SHU anngota dibayar secara tunai

·         SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha

·         SHU anggota ddilakukan transparan

  1. EFISIENSI KOPERASI

Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.

Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.

Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi . Pengertian efisiensi tersebut adalah:

1 Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran

2 Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.

3 Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.

4 Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.

5 Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.

  1. KLASIFIKASI JENIS KOPERASI

Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:

  1. penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:

·         Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.

·         Koperasi Umum. Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.

 

2. Berdasarkan banyaknya jenis usaha:

·         Koperasi Single Purpose. Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.

·         Koperasi Multi Purpose. Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.

3. Koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:

·         Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.

·         Koperasi Produksi. Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.

·         Koperasi Konsumsi. Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.

·         Koperasi Jasa. Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.

4. Didasarkan pada jenis anggota:

·         Koperasi Primer. Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.

·         Koperasi Sekunder. Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.

5. Koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :

·         Koperasi pegawai negeri.

·         Koperasi petani.

·         Koperasi pedagang.

·         Koperasi nelayan.

·         Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.

 

Pembahasan Kasus Pelanggaran kontrak di PT Framas

Kerja Kontrak di Indonesia Memasuki abad ke-20, kapitalisme telah memasuki tahap tertinggi dan terakhir bernama imperialisme (kerajaan kapit...