Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan
organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari
keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba
dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang dan jasa yang akan
diperdagangkan
2. Pemasaran barang dan jasa
yang diperdagangkan
3. Penentuan harga pokok dan
harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan tenaga kerja
6. Organisasai intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang
dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain:
1. Tipe usahanya:
perkebunan, perdagangan, atau industri
2. Luas operasinya atau
jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3. Modal yang dibutuhkan
untuk memulai usaha
4. Sistem pengawasan yang
dikehendaki
5. Tinggi rendahnya resiko
yang dihadapi
6. Jangka waktu ijin
operasional yang diberikan pemerintah
7. Keuntungan yang
direncanakan.
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara
perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan menghasilkan
barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya
mendatangkan kerugian
2. Perusahaan adalah alat
badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan
sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
3. Perusahaan merupakan alat
badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai
kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).
Tujuan perusahaan koperasi :
1. Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
2. Landasan operasinal
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan
anggota adalah prioritas utama.
Tujuan Koperasi
a. Meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
b. Memaksimalkan keuntungan,
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
c. Memaksimalkan nilai
perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
d. Meminimumkan biaya,
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai Koperasi
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan,
self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi
indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong
royong.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945".
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of
sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa
manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Berdasarkan studi empiris, ditemukan bahwa ada korelasi yang erat antara gaji
dengan penjualan dan bukan anatar gaji dengan laba.
Tujuan Perusahaan Adalah Untuk Memaksimumkan Pengguanaan Manajemen
(Maximization Of Managemen Utility). Dalil Ini Diperkenalkan Oleh Oliver
Williamson Yang Mengatakan Bahwa Sebagai Akibat Dari Pemisahaan Manajemen
Dengan Pemilik (Separation Of Management From Ownership), Para Manajer Lebih
Tertarik Untuk Memaksimumkan Penggunaan Manajemen Yang Diukur Dengan Kompensasi
Seperti Gaji, Tunjangan Tambahan (Fringe Benefit), Pemberian Saham (Stock
Option) Dan Sebagainya, Daripada Memaksimumkan Keuntungan Perusahaan.
Tujuan Perusahaan Adalah Untuk Memuaskan Sesuatu Dengan Berusaha Keras
(Satisfying Behavior). Postulat Ini Dikembangkan Ole• Tujuan Perusahaan Adalah
Untuk Memaksimumkan Pengguanaan Manajemen (Maximization Of Managemen Utility).
Dalil Ini Diperkenalkan Oleh Oliver Williamson Yang Mengatakan Bahwa Sebagai
Akibat Dari Pemisahaan Manajemen Dengan Pemilik (Separation Of Management From
Ownership), Para Manajer Lebih Tertarik Untuk Memaksimumkan Penggunaan
Manajemen Yang Diukur Dengan Kompensasi Seperti Gaji, Tunjangan Tambahan
(Fringe Benefit), Pemberian Saham (Stock Option) Dan Sebagainya, Daripada
Memaksimumkan Keuntungan Perusahaan.
Tujuan Perusahaan Adalah Untuk Memuaskan Sesuatu Dengan Berusaha Keras
(Satisfying Behavior). Postulat Ini Dikembangkan Oleh Herbet Simon. Didalam
Perusahaan Modern Yang Sangat Dan Kompleks, Dimana Tugas Manajemen Menjadi
Sangat Rumit Dan Penuh Ketidakpastian Kerana Kekurangan Data, Maka Manajer
Tidak Mampu Memaksimumkan Keuntungan Tapi Hanya Dapat Berjuang Untuk Memuaskan
Beberapa Tujuan Yang Berkaitan Dengan Penjualan (Sales), Pertumbuhan (Growth),
Pangsa Pasar(market Share),dll.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a. Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b. Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
c. Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori Ini Mengatakan Bahwa Beberapa Perusahaan
Dengan Kekuatan Monopoli Dapat Membatasi Output Dan Menekankan Harga Ang Lebih
Tinggi Daripada Bila Perusahaan Beroperasi Dalam Kondisi Persaingan Sempurna.
d. Teori Laba Inovasi (Innovation
Theory Of Profit). Menurut Teori Ini, Laba Diperoleh Karena Keberhasilan
Perusahaan Dalam Melakukan Inovasi.
e. Teori Laba Efisiensi
Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit). Teori Ini Menekankan Bahwa
Perusahaan Yang Dikelola Secara Efisien Akan Memperoleh Laba Diatas Rata-rata
Laba Normal.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan
juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan
pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha koperasi adalah
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik
(owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah
melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1. Calon anggota tersebut tidak
lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang
tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi
yang sama.
2. Calon anggota koperasi
harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka
dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai
prospek.
Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun
pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
1. Modal investasi adalah
sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional
suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
2. Modal kerja adalah sejumlah
uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk
membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku,
tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai
pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal yang diterima sebagai
pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU
No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota,
yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah
dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu
sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak
ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
1. Anggota,yaitu pinjaman dari
anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
2. Koperasi lainnya atau
anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antara koperasi
3. Bank dan lembaga keuangan
lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan dan obligasi dan
surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi
dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sumber lain yang sah,
pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar